Kamis, 04 November 2010

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Adapun fungsi dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia:
• Perlindungan hak Warga Negara Indonesia (WNI} dan Badan Hukum Indonesia (BHI)
• Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
• Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri
• Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri
• Pendampingan WNI bermasalah
• Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI
• Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal
• Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar